Bentala.tv – Dibutuhkan perilaku berkendara yang baik untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan diri sendiri serta orang lain. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi antara pengguna sepeda motor.
Memberikan isyarat akan berbelok, berhenti, tanda posisi kendaraan, memberikan isyarat suara adalah tanda atau aba-aba yang ditujukan kepada pengguna lain sebagai informasi penting yang bakal berpengaruh terhadap keputusan pengguna jalan dalam mengoperasikan kendaraannya.
Tanda atau sinyalnya belok disebut lampu sein (sign berarti tanda dalam bahasa Inggris) atau retting (richting berarti arah dalam bahasa Belanda) menggunakan warna oranye. Oke Desiyanto selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah menyarankan dalam penggunaanya adalah 3 detik sebelum berubah jalur atau lajur sudah menyalakan lampu tanda belok.
Sedangkan jika berbelok atau berubah arah maka 30 meter sebelum titik berbelok sudah menyalahkan sein.
“Sebelum menyalakan lampu tanda belok untuk berubah arah atau berbelok, pastikan kondisi belakang aman dengan memanfaatkan spion dan lebih jelasnya melihat langsung ke arah belakang memeriksa kondisi belakang apakah aman untuk melakukan perpindahan arah atau berbelok,” kata Oke.
Mengenai warna lampu tanda berwarna merah, punya sejarah panjang, Pemilihan warna telah menjadi kesepakatan dalam perjanjian international yang tertulis yang bertujuan meningkatkan keselamatan jalan dan menerapkan aturan standar lalu lintas yang berlaku diseluruh dunia yaitu Vienna Convention on Road Traffic (1949). Dinyatakan pada konvensi tersebut salah satunya menetapkan lampu pengereman berwarna merah.
Jadi sebenarnya warna lampu tanda berbelok atau berubah arah yang ditetapkan ini adalah jingga atau lebih familiar disebut oranye. Berbeda dengan warna kuning, warna jingga merupakan campuran antara merah dan kuning.
Pemilihan warna telah melalui penelitian ilmiah yaitu bahwa mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm). (sumber: Liputan6.com)